Aside

Surat dari orang tua/wali murid

23 Dec

Surabaya, 21 Desember 2012

Kepada

Yth : Bpk Yudin

Ketua komite SMPN 13

Surabaya

Dengan Hormat

Assalamualaikum war.wab

Meninjak lanjuti pertemuan tadi pagi di Aula SMPN 13 Surabaya, mengenai komite sekolah,kami sebagai wali murid kelas 7 D , sangat senang dan banyak terimakasih, karena dengan adanya wadah/organisasi yang sudah diakui secara nasional ini sangat saya harapkan,dan sangat membantu untuk menyalurkan aspirasi wali murid terhadap sekolah. Dalam hal ini kami ingin menyampaikan beberapa hal yang menurut kami sangat penting :

1.  Surat edaran dari sekolah kepada wali murid, apabila setiap ada kegiatan yang sifatnya khusus / umum   ( di luar jam sekolah) karena itu sangat penting dan bisa dijadikan alasan yang tidak bertanggung jawab oleh murid apabila tidak ada surat edaran resmi dari sekolah. Dan bagi wali murid surat edaran tersebut sangat penting untuk lebih yakin dan percaya apakah  itu betul-betul acara/kegiatan sekolah? apa tidak. Seperti contoh acara Kampung Inggris untuk besok, terus terang pak kami sangat tertarik untuk mendaftarkan anak kami, tapi karena edaran resmi yang tertulis dari pihak sekolah tidak ada, kami tidak tahu jelas programnya dan target yang akan dicapai. Sehingga kami juga kurang respon untuk mengikuti kegiatan tersebut.

2.  Mengenai kedisplinan murid dalam waktu belajar,dalam hal ini mengenai ulangan harian,….anak kami mengeluh pak tentang kerpek an yang dilakukan semua siswa pada waktu ulanggan harian,anak kami tidak suka dengan kerpek an,karena selama di SD ,tidak pernah melakukan hal itu,setelah di SMP kaget dan dia sangat benci dengan tingkah laku seperti itu,tapi teman2 nya semua ngerpek tanpa diketahui gurunya,dan dia mau lapor sama gurunya tidak punya keberanian karena takut dibenci, sehingga hasil nilai temannya semua bagus,sementara anak kami hasil murni,dan itu membuat semangat anak saya down bahkan pernah kepingin pindah lagi kesekolah asalnya di swasta, untuk itu tolong sampaikan aspiarsi kami pak, agar semua guru di SMPN 13 membuang jauh-jauh budaya kerpekan yang sifat sangat merugikan siswa dan itu sangat pengaruh dengan citra sekolah ,karena dapat nilai tinggi tapi tidak ngerti  apa2. Dan perlu diketahui guru yang menjaga ulangan sangat tidak tahu apa yang telah dilakukan muridnya di belakang, itu sangat merugikan pak. Apakah ini memang salah satu prinsip guru negeri membiarkan anaknya untuk berkreasi sendiri untuk mendapat nilai bagus biar wali kelasnya juga mendapat nilai jempol? kalau tidak tolong tunjukkan kerjasamanya supaya semua bisa mendapat hasil yang sempurna.

3.  Apabila ada suatu kegiatan janganlah murid disuruh mencari kelompok sendiri, karena itu kurang efektif,bagi mereka yang tidak suka dengan temannya, maka teman tersebut tidak dipilih dalam kelompoknya itu membuat sisawa minder pak, sebaiknya wali kelaslah yang memilih.

Untuk sementara hanya ini yang dapat kami sampaikan, terimakasih atas kerjasamanya dan mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan.

Hormat Kami,

Orang tua murid kelas VII D

ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE SMPN 13 SURABAYA

23 Dec

ANGGARAN DASAR

KOMITE SMPN 13 Surabaya ( KOMITE SMPN 13 )

MUKADIMAH

Menyadari bahwa selaku Warga Negara Indonesia wajib berdharma bakti untuk bangsa dan Negara, khususnya bidang pendidikan di Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 (SMPN 13) Surabaya. Oleh karena itu perlu dibentuk badan/organisasi mandiri yang profesional, mewadahi peran serta para orang tua/wali murid SMPN 13 Surabaya dan masyarakat lainnya dalam rangka meningkatkan mutu SMPN 13 Surabaya dalam arti yang luas. Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, telah berdiri Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri13 Surabaya., dengan Anggaran Dasar;

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Surabaya adalah badan/organisasi mandiri dan profesional sebagai Mitra birokrasi Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Surabaya yang dibentuk sebagai pengejahwantahan sistim perundangan RI, khususnya;
1. UU No. 25 tahun 2000 tentang PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN 2000-2004, Bab VII tentang Pembangunan Pendidikan
2. KEPMENDIKNAS No. 044/U/2002 tentang DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH
3. UU No. 20 tahun 2003 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
4. PP No. 17 tahun 2010 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
5. PP No. 66 tahun 2010 tentang PERUBAHAN PP17- 2010

Pasal 2

a. Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Surabaya atau SMPN 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “SMPN 13”
b. Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Surabaya untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “Kepala SMPN 13”
c. Guru SMPN 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “Guru”
d. Guru Wali Kelas SMPN 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “Wali kelas”
e. Orang tua/wali murid SMPN 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “Wali murid”
f. Murid SMPN 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “Murid”
g. Sekretariat Pusat Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “sekretariat”
h. Ketua Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “Ketua”
i. Sekretaris Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “Sekretaris”
j. Bendahara Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “Bendahara”
k. Ketua, Sekretaris dan Bendahara disebut sebagai “Pimpinan Umum”.
l. Anggota Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “Anggota”
m. Pengurus Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “Pengurus”
n. Birokrasi SMPN 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “Birokrasi SMPN 13”
o. Anggaran Dasar Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “AD”
p. Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “ART”
q. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “RAPBS”
r. Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “APBS”
s. Musyawarah Pleno Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “Musyawarah Pleno”
t. Musyawarah Perwakilan Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “Musyawarah Perwakilan”
u. Rapat Pengurus Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “Rapat Pengurus”
v. Rapat Pimpinan Umum Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “Rapim”
w. Email Resmi Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “Email resmi”
x. Blog atau Website resmi Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “Web resmi”
y. Handphone Resmi Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “HP resmi”

BAB II

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 3

Badan atau organisasi “Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Surabaya” ini diberi nama, “Komite SMPN 13”

Pasal 4

a. Komite SMPN 13 berkedudukan/berpusat di Surabaya.
b. Sekretariat di Jalan Jemursari II Surabaya (SMPN 13)
Pasal 5

a. Komite SMPN 13 dibentuk pertama kali 28 Februari 2003
b. Pimpinan Umum periode Desember 2012-Desember 2015, terbentuk 07 November 2012 dalam rapat pembentukan Komite Sekolah melalui voting demokratis di aula SMPN 13, dan selanjutnya membentuk pengurus lengkap Komite SMPN 13.

BAB III

AZAS, LANDASAN, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 6

Komite SMPN 13 berdasarkan Pancasila

Pasal 7

Komite SMPN 13 berlandaskan UUD’45 Amandemen ke-4 tahun 2002

Pasal 8

Komite SMPN 13 adalah Badan/Organisasi yang bersifat mandiri dan profesional serta tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintah maupun Birokrasi SMPN 13.

Pasal 9

Komite SMPN 13 bertujuan, dengan cara elegan, kondusif dan aspiratif, menciptakan kondisi transparansi, akuntabel dan demokratis dalam permasalahan administratif maupun kebijakan program di SMPN 13, serta bahu-membahu dengan Kepala SMPN 13 dan jajarannya, memajukan mutu pendidikan murid dan mutu SMPN 13 dalam pengertian luas, dengan mengedepankan hak Murid, Guru maupun kepentingan SMPN 13 secara proporsional.

BAB IV
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 10

Komite SMPN 13 melaksanakan peran secara mandiri dan profesional sebagai berikut;
a. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan program pendidikan dan penggunaan alokasi dana SMPN 13.
b. Pengontrol (controlling agency), dalam rangka transparansi dan akuntabilitas dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan program pendidikan dan penggunaan alokasi dana di SMPN 13.
c. Mendukung (supporting agency), dengan pemikiran, tenaga ataupun finansial, dalam hal peningkatan penyelenggaraan pendidikan dan mutu lulusan SMPN 13.
d. Mediator antara Kepala SMPN 13 dan jajarannya beserta pemerintah dalam pengertian yang lebih luas, dengan Wali murid dan Murid maupun berbagai lapisan masyarakat lainnya.

Pasal 11

Komite SMPN 13 melaksanakan fungsi secara mandiri dan professional sebagai berikut;
a. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen Wali murid dan masyarakat lainnya terhadap penyelenggaraan pendidikan yang lebih bermutu di SMPN 13.
b. Melakukan kerjasama dengan lapisan masyarakat lainnya (perorangan/organisasi/ dunia usaha/dunia industri dan lain-lain) dan pemerintah, demi peningkatan penyelenggaraan pendidikan di SMPN 13.
c. Mendorong partisipasi masyarakat dan menggalang dana dari perorangan/organisasi/ dunia usaha/dunia industri dan lain-lain, guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan di SMPN 13.
d. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, kritik dan tuntutan yang diajukan oleh Wali murid dan Murid, untuk selanjutnya menindaklanjuti langkah-langkah pemecahan masalah secara proporsional.
e. Memberi bantuan pengarahan, pertimbangan, dan pengawasan akademik kepada Kepala SMPN 13 dalam penyusunan :
1. Kebijakan dan program pendidikan
2. RAPBS dan rencana penggunaan alokasi dana
lainnya
3. Kriteria kinerja sekolah
4. Kriteria tenaga kependidikan
5. Kriteria fasilitas pendidikan
6. Hal lain terkait pendidikan di SMPN 13
f. Melakukan evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan program SMPN 13 terhadap mutu pendidikan Murid.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12

Keanggotaan Komite SMPN 13 terdiri dari:
Wali murid, Tokoh masyarakat, Tokoh pendidikan, pelaku usaha/industri atau Organisasi profesi tenaga kependidikan, wakil Murid dan dapat pula dilibatkan dari alumni SMPN 13.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 13

Hak anggota Komite SMPN 13;
a. Hak suara yaitu hak memilih dan dipilih
b. Hak bicara untuk menyatakan pendapat
c. Hak untuk melaksanakan peran dan fungsi Komite SMPN 13 sebagaimana dimaksudkan di AD/ART
d. Hak untuk mengikuti kegiatan Komite SMPN 13, baik formal maupun non formal

Pasal 14

Kewajiban anggota Komite SMPN 13;
a. Mentaati semua ketentuan AD dan ART
b. Melaksanakan Peranan dan Fungsinya secara proporsional sebagaimana dimaksudkan di AD dan ART
c. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Komite SMPN 13 dan SMPN 13

BAB VII
HILANGNYA KEANGGOTAAN
Pasal 15

Hilangnya keanggotaan disebabkan;
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia atau berhalangan tetap;
c. dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
d. Diusulkan oleh sebagian besar anggota dikarenakan melakukan kesalahan-kesalahan yang disengaja dan tidak dapat ditoleransi, yang berdampak merugikan Komite SMPN 13 ataupun SMPN 13

BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 16

a. Komite SMPN 13 sebanyak-banyaknya 15 ( lima
belas ) orang dan jumlahnya gasal.
b. Komite SMPN 13 terdiri atas Ketua, Sekretaris,
Bendahara dan anggota.
c. Ketua, Sekretaris dan Bendahara disebut
Pimpinan Umum
d. Pimpinan Umum dipilih secara demokratis dan
ditetapkan oleh Kepala SMPN 13.
e. Pimpinan Umum menyusun kepengurusan Komite SMPN 13 untuk selanjutnya ditetapkan oleh Kepala SMPN 13
f. Kepengurusan Komite SMPN 13 ditayangkan di Web resmi.
g. Masa jabatan Komite SMPN 13 selama 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

BAB IX
POLA KEPEMIMPINAN DAN KOMUNIKASI ANTAR ANGGOTA/PENGURUS
Pasal 17

Pimpinan Umum menjalankan pola kepemimpinan bersama-sama secara collectif collegial

Pasal 18

Antar Anggota harus intensif menggalang komunikasi menggunakan sarana komunikasi yang murah namun efektif, diantaranya dipersiapkan;
a. Blog atau Web resmi
b. Email resmi
c. HP resmi

BAB X
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 19

Dalam menjalankan roda organisasi, Komite SMPN 13 mengadakan musyawarah dan rapat untuk membuat keputusan-keputusan yang terdiri dari;
a. Musyawarah Pleno; adalah Kedaulatan atau Pengambil Keputusan tertinggi. Diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dengan melibatkan unsur Wali murid dan Murid kelas VII, VIII dan IX serta unsur SMPN 13.
b. Musyawarah Perwakilan; diadakan setiap tahun dengan melibatkan seluruh Wali murid kelas VII yang baru, unsur Murid kelas VII, VIII dan IX dan unsur SMPN 13
c. Rapat Pengurus; diadakan sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dengan melibatkan sebagian besar Anggota dan unsur Pimpinan Umum.
d. Rapim; dapat diadakan setiap saat bila diperlukan.

BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 20

Pembiayaan untuk operasional Komite SMPN 13 diperoleh dari SMPN 13, Pemerintah, Pemerintah daerah, sumbangan Wali murid yang sifatnya sukarela, sumbangan dan penerimaan lainnya dalam bentuk apapun yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan RI dan AD/ART.

BAB XII
DANA
Pasal 21

a. Komite SMPN 13 dapat menghimpun dana dan sumbangan dari berbagai pihak swasta maupun pemerintah serta membentuk usaha-usaha dalam bentuk apapun yang menghasilkan dana, selama tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan RI dan AD/ART
b. Komite SMPN 13 dapat menerima sumbangan sukarela dari Wali murid tertentu yang memang mempunyai kemampuan finansial lebih dan tergerak untuk membantu demi kemajuan SMPN 13.

Pasal 22
a. Dana terkumpul disimpan di Rekening Bank, atas nama Komite SMPN 13.
b. Sumbangan berbentuk barang dititipkan di SMPN 13 atau di tempat lain yang aman.
c. Penyaluran uang maupun barang harus dengan persetujuan tertulis Pimpinan Umum.

Pasal 23
a. Dana sumbangan atau bantuan yang didapat dalam bentuk lainnya, dipergunakan sebagai dana/ perangkat cadangan untuk kepentingan Komite SMPN 13 dan kemajuan SMPN 13.
b. Pertimbangan keuangan untuk penggunaan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Pengurus.
c. Dalam keadaan mendesak dan tidak dapat diadakan Rapat Pengurus karena kesibukan Anggota, pertimbangan keuangan untuk penggunaan dana cadangan ditetapkan oleh Rapim.
d. Keputusan Rapat Pengurus maupun Rapim termaksud di pasal ini disosialisasikan kepada semua anggota, selanjutnya dikoordinasikan dengan Kepala SMPN 13.

BAB XIII
LARANGAN
Pasal 24

Komite SMPN 13 dilarang:
a. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di SMPN 13.
b. Memungut biaya bimbingan belajar atau les dari murid atau wali murid.
c. Mencederai integritas evaluasi hasil belajar murid secara langsung atau tidak langsung.
d. Mencederai integritas seleksi penerimaan murid baru secara langsung atau tidak langsung.
e. Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas SMPN 13 secara langsung atau tidak langsung.
f. Meminta sumbangan kepada Wali murid dengan cara yang sifatnya memaksa atau menyudutkan.

BAB XIV
PERUBAHAN AD, ART DAN NAMA
Pasal 25
Perubahan AD, ART dan Perubahan Nama “Komite SMPN 13” dapat dilakukan apabila alasannya cukup kuat dan demi kebaikan Komite SMPN 13 atau Sekolah (SMPN 13), serta diusulkan oleh sebagian besar Anggota. Dalam hal demikian, dibahas dan ditentukan dalam Rapat Pengurus. Hasilnya disosialisasikan kepada Kepala SMPN 13 dan diumumkan di Web resmi.

BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 26

Komite SMPN 13 bisa bubar, hanya apabila terbit peraturan perundangan yang mengeliminir ketentuan perundangan termaksud di pasal 1 AD ini, yang pada intinya berisi ketentuan pembubaran Komite Sekolah.
BAB XVI
PENUTUP

Pasal 27

1. Dengan berlakunya AD ini maka segala ketentuan yang terdahulu, secara otomatis tidak berlaku.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam AD ini, diatur di ART.
3. Isi ART tidak bertentangan dengan AD.

Pasal 28

AD ini berlaku sejak ditetapkan untuk ditaati dan dilaksanakan. Ditayangkan di web resmi agar diketahui seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah, khususnya Wali murid, Murid dan seluruh jajaran SMPN 13.

Ditetapkan di      :  Surabaya
Pada tanggal       :  21 Desember 2012.

KOMITE SMPN 13 SBY

SEKRETARIS,                                                         KETUA,

HARTANTO BOECHORI                           YUDIN BAYO SILI

Mengetahui,
KEPALA SMPN 13 SURABAYA

Dra. LASMININGSIH, M.Pd.
Pembina
NIP 19550109 198403 2 001

—————————————————–

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMITE SMPN 13

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

a. Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Surabaya atau SMPN 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “SMPN 13”
b. Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Surabaya untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “Kepala SMPN 13”
c. Guru SMPN 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “Guru”
d. Guru Wali Kelas SMPN 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “Wali kelas”
e. Orang tua/wali murid SMPN 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “Wali murid”
f. Murid SMPN 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “Murid”
g. Sekretariat Pusat Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “sekretariat”
h. Ketua Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “Ketua”
i. Sekretaris Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “Sekretaris”
j. Bendahara Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “Bendahara”
k. Ketua, Sekretaris dan Bendahara disebut sebagai “Pimpinan Umum”.
l. Anggota Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “Anggota”
m. Pengurus Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “Pengurus”
n. Birokrasi SMPN 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “Birokrasi SMPN 13”
o. Anggaran Dasar Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “AD”
p. Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “ART”
q. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “RAPBS”
r. Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “APBS”
s. Musyawarah Pleno Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “Musyawarah Pleno”
t. Musyawarah Perwakilan Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “Musyawarah Perwakilan”
u. Rapat Pengurus Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “Rapat Pengurus”
v. Rapat Pimpinan Umum Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “Rapim”
w. Email Resmi Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “Email resmi”
x. Blog atau Website resmi Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “Web resmi”
y. Handphone Resmi Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Surabaya, untuk selanjutnya di Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, disebut singkat sebagai “HP resmi”

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2

Persyaratan umum menjadi anggota Komite SMPN 13;
a. Warga Negara Indonesia
b. Berasal dari Wali murid, Tokoh masyarakat, Tokoh pendidikan, pelaku Usaha / industri atau Organisasi profesi tenaga kependidikan, wakil murid dan dapat pula dilibatkan dari alumni SMPN 13 Surabaya,
c. Bersih, jujur, demokratis, bertanggung jawab, terbuka dan berwawasan luas
d. Berdedikasi dan mempunyai kepedulian kuat untuk meningkatkan mutu,SMPN 13 dalam pengertian yang luas.
e. Diusulkan oleh Anggota sebelumnya atau wali murid.
f. Menyetujui dan siap menjalankan AD/ART serta program kerja Komite SMPN 13

BAB III
PENGURUS
Pasal 3

Pengurus Komite SMPN 13 terdiri dari;
1. Pimpinan Umum;
a. Yang dimaksudkan sebagai Pimpinan Umum adalah Ketua merangkap Anggota, Sekretaris merangkap Anggota dan Bendahara merangkap Anggota.
b. Memenuhi syarat keanggotaan sebagaimana dimaksudkan di pasal 2 ART ini.
c. Diusulkan Anggota sebelumnya atau wali murid
d. Dipilih secara demokratis didalam forum resmi yang dibentuk untuk memilih Pimpinan Umum.
e. Pimpinan Umum terpilih segera ditetapkan/ dibuatkan Surat Keputusan Kepala SMPN 13
f. Pimpinan Umum menyusun Pengurus lengkap Komite SMPN 13.

2. Anggota;
a. Memenuhi syarat keanggotaan sebagaimana dimaksudkan di pasal 2 ART ini.
b. Dipilih oleh Pimpinan Umum
c. Anggota terpilih segera ditetapkan dengan surat keputusan Kepala SMPN 13.

Pasal 4

Komite SMPN 13 berjumlah sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang, serta jumlahnya gasal.

Pasal 5

Komite SMPN 13 diumumkan di Web resmi

Pasal 6

Masa jabatan Pengurus/Anggota Komite SMPN 13 selama 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

BAB IV

MUSYAWARAH PLENO
Pasal 7

Musyawarah Pleno adalah Kekuasaan Tertinggi atau Pengambil Keputusan Tertinggi

Pasal 8

Musyawarah Pleno dilaksanakan untuk tujuan;
a. Pertanggungjawaban Anggaran dan Program kerja Komite SMPN 13
b. Menetapkan Program kerja dan Anggaran Komite SMPN 13
c. Mengevaluasi APBS tahun berjalan dan atau membahas RAPBS
d. Pembentukan Komite SMPN 13 baru
e. Sosialisasi program kerja dan anggaran Komite SMPN 13
f. Acara lain yang sifatnya penting dan bermanfaat bagi kemajuan Komite SMPN 13 dan SMPN 13

Pasal 9

Musyawarah Pleno diselenggarakan Komite SMPN 13 dengan mengundang;
a. Perwakilan Wali murid kelas VII, kelas VIII dan kelas IX. Dan apabila dianggap perlu serta memungkinkan, dapat mengundang seluruh Wali murid.
b. Perwakilan murid kelas VII, kelas VIII dan kelas IX Kepala SMPN 13
c. Seluruh Wali Kelas (kelas VII, kelas VIII dan kelas IX)
Dapat pula mengundang pihak lain dan peninjau

Pasal 10

a. Musyawarah Pleno dapat dilaksanakan setiap waktu apabila dipandang perlu, namun sekurang-kurangnya dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali.
b. Waktu dan tempat pelaksanaan ditetapkan oleh Pimpinan Umum
c. Undangan disampaikan 5 ( lima) hari sebelumnya

BAB V

MUSYAWARAH PERWAKILAN
Pasal 11

Musyawarah Perwakilan dilaksanakan untuk tujuan;
a. Laporan kerja dan keuangan Komite SMPN 13
b. Pertimbangan atau revisi garis besar Program kerja dan Anggaran Komite SMPN 13
c. Pertimbangan atau revisi RAPBS tahun pelajaran baru
d. Sosialisasi program kerja dan anggaran Komite SMPN 13
e. Acara lain yang penting dan bermanfaat bagi kemajuan SMPN 13 dan Komite SMPN 13.

Pasal 12

Musyawarah Perwakilan diselenggarakan Komite SMPN 13 dengan mengundang;
a. Seluruh wali murid kelas VII
b. Kepala SMPN 13
c. Seluruh Wali Kelas VII
d. Perwakilan Wali Kelas VIII dan Wali Kelas IX
e. Perwakilan Murid kelas VII, kelas VIII dan kelas IX

Dapat pula mengundang pihak lain dan peninjau

Pasal 13

a. Musyawarah Perwakilan dilaksanakan setiap tahun, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun ajaran baru.
b. Waktu dan tempat pelaksanaan ditetapkan oleh Pimpinan Umum
c. Undangan disampaikan 5 (lima) hari sebelumnya
d. Dalam keadaan tertentu, dimana Musyawarah Pleno dilaksanakan dalam waktu lebih kurang 2 bulan setelah tahun ajaran baru, maka Musyawarah Perwakilan dapat tidak dilaksanakan.

BAB VI
RAPAT PENGURUS
Pasal 14

Rapat Pengurus dapat dilaksanakan setiap waktu apabila diperlukan, namun sekurang- kurangnya dilaksanakan 3 (tiga) bulan sekali untuk tujuan;
a. Membahas RAPBS dan rencana penggunaan alokasi dana SMPN 13 lainnya.
b. Membahas segala perencanaan dan program kerja Komite SMPN 13
c. Pra Musyawarah Pleno dan Musyawarah Perwakilan
d. Membahas rencana perubahan AD/ART dan segala hal yang belum tercakup dalam AD/ART
e. Membahas segala hal yang sifatnya forcemajeur

Pasal 15

Rapat Pengurus dianggap quorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari separuh anggota dan diantaranya terdapat Ketua dan Sekretaris.

BAB VII
KOMUNIKASI ANTAR ANGGOTA/PENGURUS
Pasal 16

a. Untuk komunikasi sehari-hari antar Anggota, dipergunakan sarana Web resmi, Email resmi, HP resmi dan lain-lain.
b. Email resmi, ditetapkan: KomiteSMPN13Sby@gmail.com
c. Web resmi, ditetapkan: KomiteSMPN13Sby.wordpress.com
d. Setiap Anggota harus menentukan nomor handphone untuk sarana komunikasi antar Anggota, sebagai HP resmi yang harus selalu diaktifkan
e. HP resmi diarsipkan dan dibukukan oleh Sekretaris.

Pasal 17

Apabila dikarenakan hal-hal tertentu terjadi perubahan atas sarana komunikasi termaksud di pasal 16 ART ini, harus diberitahukan secara tertulis kepada Sekretaris untuk diarsipkan dan dibukukan.

Pasal 18

Antar Pimpinan Umum melakukan komunikasi kegiatan harian sementara melalui SMS atau komunikasi suara via HP resmi dan Email/Web resmi. Hal-hal penting diberitahukan kepada Sekretaris untuk dibukukan.

Pasal 19

Anggota melakukan komunikasi kegiatan harian sementara kepada 3 orang Pimpinan umum melalui SMS atau komunikasi suara via HP resmi ke Sekretaris untuk dicatat. Selanjutnya yang harus dibuat laporannya, dibuat tertulis atau ditulis di Email Resmi untuk dibukukan oleh Sekretaris.

Pasal 20

Pengumuman, pemberitahuan atau berita yang sifatnya umum, dapat ditampilkan melalui Web resmi

Pasal 21

Pemberitahuan, pengumuman atau hal-hal lain yang yang bersifat intern, dapat ditempatkan di Email resmi.

Pasal 22

Web resmi dan Email resmi dikendalikan oleh Sekretaris atau anggota lain yang diberi delegasi oleh Sekretaris.

BAB VIII
PENANDATANGANAN SURAT
Pasal 23

Segala surat resmi Komite SMPN 13 dan segala bentuk penandatanganan legalitas Komite SMPN 13 yang dibutuhkan oleh Birokrasi SMPN 13, ditandatangani oleh Ketua bersama Sekretaris setelah dilakukan musyawarah dengan Bendahara.

BAB IX
MUSYAWARAH ANTAR PIMPINAN UMUM/ANGGOTA
Pasal 24

Untuk menentukan segala kebijakan Komite SMPN 13 yang sifatnya penting atau strategis, dilakukan Rapat Pengurus atau sekurang-kurangnya dilakukan Rapim, dengan menerima masukan/pendapat anggota dan atau berbagai pihak lainnya.

Pasal 25

Rapim dapat dilakukan secara langsung maupun melalui sarana komunikasi resmi sebagaimana dimaksudkan di pasal 16 ART ini,

Pasal 26

Segala bentuk penandatanganan, keputusan, penunjukan serta berbagai aktifitas resmi Komite SMPN 13 lainnya, wajib dilaporkan atau diberitahukan kepada Sekretaris untuk diarsipkan/dibukukan.

BAB X
PERUBAHAN AD, ART DAN NAMA
Pasal 27

Perubahan AD, ART dan Nama Komite SMPN 13 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut;
a. Atas dasar alasan yang kuat serta demi kebaikan Komite SMPN 13 atau Sekolah (SMPN 13).
b. Diusulkan oleh lebih dari 50% anggota Komite SMPN 13.
c. Dibahas dan ditetapkan di dalam Rapat Pengurus yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota, diantaranya terdapat Ketua dan Sekretaris.
d. Ketua dan Sekretaris bertindak sebagai Pimpinan Sidang.
e. Perubahan yang disetujui 50% plus 1 anggota yang hadir, ditetapkan oleh Pimpinan Umum dan disosialisasikan kepada Kepala SMPN 13 agar dilakukan penandatanganan, ‘mengetahui’.

BAB XI
KEUANGAN/DANA
Pasal 28

Komite SMPN 13 menghimpun dana dan sumbangan barang dari berbagai pihak swasta maupun pemerintah dan membentuk usaha-usaha dalam bentuk apapun yang menghasilkan dana, atas inisiatif anggota dan disetujui Pimpinan Umum serta tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan RI dan AD/ART

Pasal 29

a. Pimpinan Umum membuka Rekening atas nama Komite SMPN 13.
b. Pencairan dana ditandatangani bersama-sama oleh Pimpinan Umum.
c. Untuk kebutuhan keuangan yang sifatnya harian atau insidentil, pencairan dana melalui ATM.
d. Kartu ATM dibawa dan menjadi tanggung jawab Bendahara.
e. Pencairan dana via ATM harus dengan persetujuan 2 orang Pimpinan Umum lainnya dan dibukukan oleh Sekretaris.
f. Apabila Bendahara berhalangan atau akan bepergian keluar kota, kartu ATM diserahkan kepada salah satu Pimpinan Umum lainnya dengan diberi tanda terima.

Pasal 30
Dana sumbangan atau bantuan yang didapat dalam bentuk lainnya, dipergunakan sebagai dana/perangkat cadangan untuk kepentingan:
a. Menunjang peran dan fungsi Komite SMPN 13
b. Menunjang pelaksanaan program kerja Komite SMPN 13, berkoordinasi dengan Kepala SMPN 13

Pasal 31

Penggunaan dana Komite SMPN 13, dikoordinasikan bersama antara Pimpinan Umum dengan Kepala SMPN 13.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 32

1. ART ini berlaku sejak ditetapkan;
2. Dengan berlakunya ART ini maka segala ketentuan yang terdahulu, secara otomatis tidak berlaku.
3. Hal-hal yang belum tercakup dalam ART, diatur Rapat Pengurus dan aturan/peraturan Pimpinan Umum.
4. ART ini sebagai bagian tak terpisahkan dengan AD

Pasal 33

ART ini berlaku sejak ditetapkan untuk ditaati dan dilaksanakan. Ditayangkan di web resmi agar diketahui seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah, khususnya Wali murid, Murid dan seluruh jajaran SMPN 13.
Ditetapkan di      :  Surabaya
Pada tanggal       :  21 Desember 2012.

KOMITE SMPN 13 SBY

SEKRETARIS,                                                         KETUA,

HARTANTO BOECHORI                           YUDIN BAYO SILI

Mengetahui,
KEPALA SMPN 13 SURABAYA

Dra. LASMININGSIH, M.Pd.
Pembina
NIP 19550109 198403 2 001

Komite SMPN 13

10 Dec

Selamat Bekerja dan melaksanakan pengabdian demi kemajuan SMPN 13 Surabaya dalam arti yang luas.

Hello world!

10 Dec

Welcome to WordPress.com! This is your very first post. Click the Edit link to modify or delete it, or start a new post. If you like, use this post to tell readers why you started this blog and what you plan to do with it.

Happy blogging!